PPDB SMP/MTs
A. PENDAFTARAN
1. WAKTU
a.
Pendaftaran Non Akademik dari tanggal 5 Juni sampai dengan 8 Juni mulai pukul 08.00 -
14.00 WIB
b.
Pendaftaran Akademik dari tanggal 3 Juli sampai dengan 7
Juli dan mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB;
c.
Upload data oleh operator sekolah ke sistem PPDB dinas Pendidikan dilakukan paling Iambat pukul 20.00 WlB setiap harinya;
d.
Jika terjadi kesaJahan input data oleh operator sekolah saat
pendaftaran, permohonan perbaikan data diajukan kesistem
operator Dinas Pendidikan paling lambat 24 jam setelah
kesalahan input.
2. PERSYARATAN
a.
Calon peserta didik kelas VII (tujuh) SMP/MTs harus memenuhi
syarat ketentuan umum sebagai berikut:
1)
telah tamat SD/MI/Program Paket A dan memiliki
Ijazah/surat keterangan lulus;
2)
menyerahkan surat keterangan lulus ujian
Asli yang diterbitkan
Sekolah/Madrasah atau salinan ljazah yang
dilegalisasi;
3)
menyerahkan kartu Peserta Ujian Asli;
4)
menyerahkan salinan akte kelahiran;
5)
menyerahkan salinan kartu tanda penduduk
orangtua;
6)
menyerahkan salinan kartu keluarga;
7)
menunjukkan kartu tanda penduduk orang tua serta
kartu keluarga asli Calon
Peserta Didik;
8)
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tahun awal
pelajaran baru;
9) Pendaftaran dapat dilakukan secara
kolektif melalul Sekolah/Madrasah asal atau dilakukan secara perorangan.
b.
Non Akademik harus menyerahkan:
1)
RMP
a.
menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak RMP dan kepala
Seknlah/Madrasah asal disertai data yang telah divalidasi dan ditetapkan oleh Sekolah/Madrasah; dan
b.
Menyerahkan minimal 1 (satu) bukti
kepemilikan dokumen kartu pengendalian sosial, yaitu:
1.
kartu pra sejahtera;
2.
kartu Indonesia sehat;
3.
kartu Indonesia pintar;
4.
kartu badan penyelenggara jaminan sosial miskin;
5.
penerima beras bagi warga
miskin;
6.
penerima bea siswa miskin;
7.
penerima bantuan langsung sementara masyarakat;
atau
8.
surat keterangan tidak marnpu.
2)
Prestasi
a.
menyerahkan sertifikat, penghargaan asli; dan
b.
mcnyerahkan salinan sertifikat / surat keterangan yang dilegalisasi oleh sekolah asal,
c.
Menyerahkan surat tanggung jawab mutlak orang tua/wali
3)
Undang-Undang
a.
menyerahkan surat rekomendasi keterangan dan pimpinan
tempat orang tua bertugas / pejabat
yang berwenang;
b.menyerahkan salinan sertiflkat profesi pendidik/kartu
Identitas pegawai,
c.
menyerahkan surat keterangan keluarga atau surat keterangan instansi non pemerintah,
d.
menyerahkan surat tanggung jawab mutlak orang tua/wali
4) MoU
menyerahkan surat
rekomendasi dari pimpinan instansi dan salinan kartu tanda anggota dari
instansi tempat orang tua bekerja.
5)
Inklusi
1.
menyerahkan surat rekomendasi dari sekolah asal disertai hasil verifikasi pihak yang kompeten dalam bidang Inklusif.
2.
Dalam hal keterbatasan sumber daya yang
dimiliki, sekolan dapat bekerja sama dengan:
a.
perguruan tinggi;
b.
lembaga medis dan psikologis; dan
c.
lembaga lainnya yang terkait dengan implementasi
Pendidikan Inklusif atau kelompok kerja Inldusif yang telah ditunjuk Pemerintah atau
Pemerintah Daerah,
c. Akademik harus menyerahkan:
1)
salinan SHUS/M , atau SHUS/M Sementara yang
dikeluarkan oleh sekolah SD/ MI
2)
salinan nilai raport SD/MI kelas 4, 5 ,dan 6 semester ganjil yang dilegalisir; dan menunjukkan rapot asli
kelas 4,5, dan 6;
3)
Setiap calon peserta didik dalam daerah dan luar
daerah berhak memilih 3 (tiga) pilihan sekolah (maksimal 2 (dua) pilihan
sekolah negeri).
d.
Bagi Calon Peserta Didik lulusan tahun pelajaran
sebelumnya selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
1)
menunjukkan Ijasah Paket A asli
atau surat keterangan hasil US/M, yang diterbitkan Sekolah/Madrasan; dan
2)menyerahkan surat
keterangan berkelakuan. baik dan keterangan bebas narkotika dan obat-obatan terlarang dan RT/RW yang ditandatangani orang tua,
B. SELEKSI
1.
Non Akademik
(9 s.d 10 Juni 2017)
1)
RMP,
1. berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah yang dituju (Tabel 2 jarak);
2. Khusus untuk calon
peserta didik rawan melanjutkan pendidikan (afirmasi) yang tidak diterima di sekolah melalui tahap 1 (satu) akan disalurkan ke sekolah
swasta pilihan (2) dan/atau pilihan (3) yang masuk dalam sistem PPDB;
2. Prestasi
Selekst SMP/MTs, jalur non akademik apresiasi prestasi, dilakukan melalui pemeringkatan
skor yang diperoleh dengan ketentuan
sebagai berikut :
1)
Jika prestasi yang dimiliki lebih dari satu cabang. dipilih satu cabang yang memiliki nilai skor tertinggi, yang dihitung secara akumulasi skor
total dari prestasi yang diperoleh menurut jenjang/tingkat kejuaraan (tata cara perhitungan skor Iihat Iampiran);
2)
penskoran prestasi dilakukan dengan
menggabungkan skor dokumen prestasi dengan bobot 40%, dan nilai uji kornpetensi dengan bobot 60%;
3)
pelaksanaan uji kompetensi keterampilan diilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 10
Juni mulai pukul 08.00;
4)
hasil Skor dari penilaian uji kompetensi keterampilan di input paling lambat pada tanggal 10 Juni pukul 14.00;
5)
Calon peserta didik peraih prestasi yang mewakili
tingkat nasional bidang (OSN, FLS2N, 02SN, POPNAS, MTQ), atau prestasi
sejenis dibawah kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian Agama, dapat DITERlMA LANGSUNG sebagai peserta didik
baru pada sekolah sesuai dengan bidang yang dikembangkannya (Tabel Prestasi).
3.
MoU
Jika jumlah kuota MoU
melebihi maka dilakukan seleksl berdasarkan jarak ternpat tinggal
dari sekolah yang dituju.
4.
Undang-Undang
Jika jumlah kuota Undang-Undang melebihi maka dilakukan seleksi
berdasarkan jarak tempat tinggal dari sekolan yang dituju.
5.
Inklusi
Jika jumlah kuota
Inklusi melebihi maka dilakukan seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal
dari sekolah yang dituju,
2. Akademik
a.
Seleksi Jalur Akademik bagi Calon Peserta Didik
Dalam Daerah tanggal 3 s.d 9 JuJi 2017, berdasarkan total nilai penjumlahan dan:
1)
nilai rata-rata raport kelas 4, 5 (semester 1
dan 2), dan kelas 6 semester ganjil pada mata pelajaran Bahasa lndonesia, Matematika. dan Ilmu pengetahuan Alam;
2) nilai USBN; dan
3) skor jarak tempat tinggal
caton peserta didik dengan sekolah
yang dituju.
4)
Skor akhir akumutasi dari penjurnlahan 30%
rata-rata nilai raport, 30% nilai USBN, dan 40% jarak.
b.
Penskoran setiap calon peserta didik dijadikan dasar uruuk membuat
urutan (pemeringkatan) calon peserta didik dari skor yang terbesar sampai dengan yang terkecil, yang dilakukan melalui sistem PPDB online;
c.Seleksi Jalur Akademik bagi
Calon peserta
didik luar Daerah, berdasarkan total nilai
penjumlahan dari:
1) nilai rata-rata report
kelas 4 (semester ganjil dan genap), 5 (semester
ganjil dan genap), dan 6 (semester ganjil) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia,
Matematika, dan Ilmu pengetahuna Alam.
2)
nilai USBN,
3)
skor jarak tempat tinggal caton peserta didik dengan sckolah yang dituju.
skor akhir akumulasi darl penjumlahnn 30% rata-rata
nilal rapot, 30% nllal USBN, dan 40% jarak.
d.
Penetapan Passing grade Luar Daerah menggunakan hasil pemeringkatan sesama Luar Daerah, bila passing grade luar daerah kecil maka mengikuti
passing grade dalam Daerah;
e.Jika berdasarkan pemeringkatan pada batas akhir daya tamping menunjukkan nilai sama, maka pemeringkatan selanjutnya berdasarkan
nilai USBN/M mata pelajaran secara berurutan: Bahasa Indonesia, Matematika, dan lPA [untuk calon
peserta didik SMP/MTs).
f.
Bagi SMPN 54, 55, 56 dan 57
sebagai sekolah pelaksana program proteksi kewilayahan, proses penrimaan
peserta didik baru dilakukan berbasis kewilayahan dengan dasar seleksi menggunakan radius/ jarak domisili calon peserta didik ke sekolah. Pemenuhan kuota berdasarkan pemeringkatan radius/jarak secara bertahap hingga batas kuota yang tersedia, yang dilaksanakan bersamaan dengan pendattaran jalur non akademik
tanggal 5-8 Juni 2017. .Jika
kuota belum terpenuhi, sisa kuota akan
dimasukkan dalam proses seleksi secara online dalam sistem PPDB Kola Bandung;
c. PENGUMUMAN
1. Non Akademik
Pengumuman hasil
seleksi Non Akademik pada tanggal 12 Juni 2017 pukul 14.00 WIB disekolah tujuan,
2.
Akademik
Pengumuman hasil seleksi jalur Akademik pada
tanggal 11 .Juli 2017 pukul 14.00 WIB disekolah tujuan.
D. DAFTAR ULANG
1. Non Akademik
Daftar ulang jalur Non Akademik dilaksanakan pada tanggal
13 - 14 .Juni 2017 pukul 08.00 - 14.00 WIB
2.
Akademik
Daftar ulang jalur
Akademik dilaksanakan pada tanggal 12 - 13 .Juli 2017 pukul 08.00 - 14.00 WTB
3.
Daftar ulang membawa Surat pernyataan diterima (diperoleh dari sekolah
pilihan 1) untuk dlserahkan ke sekolah yang menerima.
4.
Apabila sampai dengan batas akhir waktu daftar ulang, Calon Peserta Didik tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
5.
Daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan
KEUANGAN.
IV. PERPINDAHAN SISWA
A.
Penerimaan Peserta Didik pindahan dapat dilakukan apabila Daya Tampung masih mencukupi.
B.
Permohonan disampaikan setelah pembagian laporan penilaian hasil belajar pada akhir tahun pelajaran,
kecuali bagi orang tuanya
yang melaksanakan alih tugas kedinasan.
C.
Perpindahan Peserta Didik antar Sekolah/Madrasah dilaksanakan
atas dasar persetujuan kepala Sekolah yang dituju, dan wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas dan/ atau kepala Kantor Kementerian Agama untuk ditetapkan sesuai kewenangannya.
D.
Perpindanan bagi Peserta Didik SMP/Mts berlaku untuk kelas VIII dan kelas IX.
E.
Perpindahan Peserta Didik antar Kabupaten/Kota
dalam provinsi Jawa Barat dan/atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah
yang dituju dan disetujui oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk Kepala Dinas,
F.
Perpindahan Peserta Didik dari sekolah Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan
Kepala Sekolah dan diketahui oleh KepaIa Dinas atau pejabat yang
ditunjuk.
G.
Perpindahan Peserta Didik dari sistem pendidikan
Iuar negeri ke sistem pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan kementerian yang menyeIenggarakan urusan di bidang pendidikan.
H.
Perpindahan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) adak
dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan KEUANGAN.
V. PENGADUAN
DAN PERBAlKAN DATA
A.
Tim Pengaduan dan informasi terdiri dari pengawas internal
Dinas Pendidikan meliputi pengawas TK, SO, SMP, sub PPlD Pembantu dan pengawas
eksternal yang merupakan kolaborasi Dewan Pendidikan Kota Bandung, Komite sekolah dan rnasyarakat,
B.
Pengaduan ditujukan kepada sekolah sebagai
sub pejabat pengelola informasi dan dokumen (PPID) pembantu untuk
secepatnya diselesaikan dan paling lama 2 hari kerja,
C.
.Iika sub PPID Pembantu tidak dapat menyelesaikan masalah maka pengaduan
diteruskan kepada tim pelaksana PPDB Dinas paling lama 3 hari kerja.
D.
Dalam hal terjadi kesalahan input data pihak
sekolah mengajukan kepada panitia Dinas untuk perubahan data maksimal 1 x 24 jam
setelah data di upload.
VI. .Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
A.
Sckolah/Madrasah dapat melaksanakan pengenalan lingkungan sekolah bagi Peserta
Didik baru, paling lama 3 (tiga] hari kerja,
B.
Pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Peserta Didik baru
dilaksanakan pada minggu pertama tahun
pelajaran, dengan ketentuan:
1. tidak
mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan, dan/atau destruktif lainnya yang merugikan peserta didik
secara fisik maupun psikologis baik di
dalam maupun di luar sekolah;
2.
dilarang memungut biaya dan membebani Orang Tua dan Peserta
Didik dalam bentuk apapun;
3.
pelaksanaan teknis dibuat panduan kegiatan yang ditandantangani
oleh Kepala Dinas,