Pengertian dari Istilah-istilah Ketatanegeraan
Abolisi adalah Pengguguran dan pembatalan tuntutan pidana.
Amnesti adalah Pengampunan atau pengurangan hukuman yang
diberikan kepala negara kepada terpidana/tahanan, terutama tahanan politik.
Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan
tertentu. Perubahan ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan
yang salah, tidak sesuai lagi. Amandemen umumnya digunakan untuk merujuk kepada
perubahan pada konstitusi sebuah negara (amandemen konstitusional)
Batang Tubuh UUD 1945 ialah peraturan Negara yang memuat
ketentuan ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada
perundang-undangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu.
Bhinneka Tunggal Ika adalah bermakna meskipun berbeda-beda
tetapi pada hakikatnya satu kesatuan.
BPUPKI adalah singkatan dari kata Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansakerta yaitu
buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan
sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia
Check and Balances adalah Sistem perimbangan kekuasaan antar
badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dasar negara adalah Pondasi bagi berdirinya suatu negara,
sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang
ada dalam suatu negara.
Demokrasi adalah Pemerintahan darai rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.
Hak asasi manusia adalah Seperangkat hak yang melekat pada
hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berlaku di masyarakat
dan di buat oleh badan badan resmi yang berwajib, bersifat memaksa dan akan
mendapat sanksi tegas bila melanggarnya.
Kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan
atau memutuskan sesuatu hal.
Kedaulatan adalah Suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu
wilayah pemerintahan,masyarakat, atau atas diri sendiri.
Musyawarah adalah berunding, urun rembuk atau mengatakan dan
mengajukan sesuatu.
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan
mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas
bersama untuk sekelompok manusia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui
adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan
sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi
dan satuan satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang
dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Norma adalah kaidah, aturan atau ketentuan yg mengikat warga
kelompok dalam masyarakat, dipakai sbg panduan, tatanan, dan pengendali tingkah
laku pergaulan dalam masyarakat.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Penduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatu
wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi
satu sama lain.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau
disingkat UUD 1945 atau UUD ‘45 adalah hukum dasar tertulis (basic law),
konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
Undang-Undang/Perundang-undangan atau disingkat UU adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dengan persetujuan bersama Presiden.
Universal adalah berlaku untuk semua orang atau untuk seluruh
dunia; bersifat (melingkupi) seluruh dunia.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.