Pengertian dari Istilah-istilah Ketatanegeraan pada Pelajaran PKN Kelas 7 SMP di Sekolah

Pengertian dari Istilah-istilah Ketatanegeraan

Abolisi adalah Pengguguran dan pembatalan tuntutan pidana.

Amnesti adalah Pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan kepala negara kepada terpidana/tahanan, terutama tahanan politik.

Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu. Perubahan ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah, tidak sesuai lagi. Amandemen umumnya digunakan untuk merujuk kepada perubahan pada konstitusi sebuah negara (amandemen konstitusional)

Batang Tubuh UUD 1945 ialah peraturan Negara yang memuat ketentuan ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada perundang-undangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu.

Bhinneka Tunggal Ika adalah bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya satu kesatuan.

BPUPKI adalah singkatan dari kata Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansakerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia

Check and Balances adalah Sistem perimbangan kekuasaan antar badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Dasar negara adalah Pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara.

Demokrasi adalah Pemerintahan darai rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Hak asasi manusia adalah Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berlaku di masyarakat dan di buat oleh badan badan resmi yang berwajib, bersifat memaksa dan akan mendapat sanksi tegas bila melanggarnya.

Kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal.

Kedaulatan adalah Suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan,masyarakat, atau atas diri sendiri.

Musyawarah adalah berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.

Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.

Norma adalah kaidah, aturan atau ketentuan yg mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sbg panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku pergaulan dalam masyarakat.

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Penduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 atau UUD ‘45 adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.

Undang-Undang/Perundang-undangan atau disingkat UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.

Universal adalah berlaku untuk semua orang atau untuk seluruh dunia; bersifat (melingkupi) seluruh dunia.


Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.