a. Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum
yang berlaku dalam masyarakat.
b. Norma yang dibuat oleh negara berupa peraturan tertulis, sedangkan
norma yang berkembang dalam masyarakat berupa aturan tidak
tertulis.
c. Ada empat norma yang digunakan sebagai kaidah atau aturan yang
berlaku dalam masyarakat. Keempat norma tersebut adalah :
(1) norma agama,
(2) norma kesusilaan,
(3) norma kesopanan, dan
(4) norma hukum.
d. Negara Republik Indonesia adalah negara yang melaksanakan
norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah negara
hukum” dan pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi
”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”.
e. Keadilan adalah memperlakuan diri sendiri dan orang lain sesuai
dengan apa yang menjadi haknya. Keadilan hukum diwujudkan
dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman
yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar
norma hukum.
f. Untuk tegaknya keadilan, pemberian hukuman dilakukan oleh
lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan
main hakim sendiri.