a. Perumusan UUD 1945 oleh BPUPKI dilaksanakan dalam sidang kedua tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945. BPUPKI membentuk
3 (tiga) Panitia Kecil untuk membahas dan mempersiapkan perumusan Undang- Undang Dasar.
b. Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 :
(1) Mengesahkan UUD 1945;
(2) Memilih Ir Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta
sebagai Wakil Presiden;
(3) Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
c. Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan adalah :
(1) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea;
(2) Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan;
(3) Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal
Sedangkan sistematika setelah perubahan UUD NRI 1945
adalah :
(a) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.
(b) Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
d. Semangat dan komitmen pendiri negara pada perumusan dan pengesahan UUD 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa
dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air,
dan musyawarah mufakat.